PIHAK-PHAK DALAM PERUSAHAAN DAN SUMBER HUKUM PERUSAHAAN


1. Pihak-pihak dalam Perusahaan

· Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan

1. Pengusaha

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan pekerja. Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 eksistensi pengusaha yaitu :

a. pengusaha yang bekerja sendiri

b. pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan

c. pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.

Urutan diatas berdasarkan besar kecilnya perusahaan yang dijalankan. Makin besar perusahaan, makin sulit dijalankan sendiri tanpa bantuan pekerja atau kerja sama dengan pengusaha lain.

2. Pemimpin Perusahaan

Pemimpin perusahaan (bedrif leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin perusahaan berfungsi sebagai wakil pengusaha dan berkuasa dalam segala hal yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan yang dipimpinnya. Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.

· Pembantu Pengusaha

Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah. Hubungan kerja antara pengusaha dan pimpinan perusahaan dikuasai oleh hukum pemberian kuasa, sedangkan hubungan kerja antara pengusaha/pemimpin perusahaan dan pembantu perusahaan dikuasai oleh hukum tenaga kerja, dan diluar lingkungan perusahaan dikuasai oleh hukum pemberian kuasa.

1. Pembantu dalam Lingkuangan Perusahaan

Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan perusahaan itu. Mereka antara lain :

a. Pemegang prokurasi

Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan. Misalnya produksi, pemasaran, administrasi, keuangan, sumber daya manusia, perbekalan dan perlengkapan.

b. Pengurus filial

Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu.

c. Pelayan toko

Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya. Termasuk pelayan toko yaitu penjual barang, pengepak barang, penyerah barang, pemegang buku, dan penerima pembayaran (kasir). Pelayan toko berfungsi mewakili pengusaha memberikan pelayanan di toko.

d. Pekerja keliling

Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan mempromosikan barang dagangan atau membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga. Contoh Penjaja dari rumah ke rumah.

2. Pembantu luar Lingkungan Perusahaan

a. Mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen perusahaan dan perusahaan perbankan.

b. Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah makelar, komisioner, notaris, dan pengacara.

· Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah perikatan yang terjadi antara pemberian kerja dan penerima kerja berdasarkan perjanjian. Hubungan kerja dapat berupa menjalankan perusahaan atau menjalankan pekerjaan. Dalam hubungan kerja untuk menjalankan perusahaan, pemberi kerja adalah pengusaha, sedangkan penerima kerja adalah pengelola perusahaan terdiri dari pemimpin perusahaan dan pembantu pengusaha. Dalam hubungan kerja untuk menjalankan pekerjaan, pemberi kerja dapat berupa pengusaha atau bukan pengusaha, sedangkan penerima kerja selalu pekerja.

1. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja diatur dalam Buku III Bab VIIA BW yang meliputi 3 (tiga) jenis perjanjian, yaitu perjanjian pelayanan berkala, perjanjian ketenagakerjaan, dan perjanjian borongan.

2. Perjanjian Pemberian Kuasa

Perjanjian pemberi kuasa diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819 BW. Dalam perjanjian ini pemberi kuasa memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu urusan perusahaan dengan mendapat upah, atau tanpa mendapat upah (Pasal 1792 dan Pasal 1794 BW). Dalam perjanjian pemberian kuasa, pemberi kuasa adalah pengusaha, sedangkan penerima kuasa dapat pengusaha dapat juga pekerja. Perjanjian pemberi kuasa meliputi pengusaha dan pemimpin perusahaan, pengusaha dan agen perusahaan, pengusaha dan perusahaan perbankan, pengusaha dan makelar, pengusaha komisioner dan pengusaha dan notaris/pengacara.

2. Sumber-Sumber Hukum Perusahaan

  1. Perundang-undangan

Perundang-undang ini meliputi ketentuan undang-undang peninggalan zaman hindia Belanda dahulu, yang masih berlaku hingga sekarang ini berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, seperti ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata (BW) dan KUHD. Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan semua perjanjian, baik bernama maupun tidak bernama. Dalam Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa KUH Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam KUHD (berlaku asas lez specialis derograt lex generalis). Dalam KUHD diatur juga pemberian kuasa secara khusus mengenai surat berharga.

Selain dari ketentuan yang masih berlaku dalam BW dan KUHD juga sudah diundangkan banyak sekali undang-undang yang dibuat oleh pembuat Undang-Undang RI yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai : Perseroan Terbatas, Dokumen Perusahaan, Pasar Modal dan Penanaman Modal, Izin Perusahaan dan Pendaftaran Perusahaan, Kamar Dagang dan Industri, dsb.

  1. Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan ini merupakan sumber utama kewajiban dan hak serta tangggung jawab pihak-pihak. Dalam melaksanakan kontrak perusahaan selalu melibatkan pihak ketiga, baik mengenai cara penyerahan barang maupun cara pembayaran harga. Dalam penyerahan barang, pihak ketiga yang dapat dilibatkan adalah perusahaan ekspedisi, pengangkutan, pergudangan, dan asuransi. Sedangkan dalam pembayaran harga, pihak ketiga yang selalu dilibatkan adalah bank. Pada perusahaan modern, semua lalu lintas pembayaran selalu dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat berharga yang disertai oleh dokumen-dokumen penting lainnya. Pada kontrak yang bertaraf nasional tidak ada masalah mengenai ketentuan undang-undang ini. Pada kontrak yang bertaraf internasional mungkin timbul masalah , yaitu ketentuan undang-undang pihak mana yang diberlakukan, disini pihak-pihak berhadapan dengan masalah pilihan hukum (choice of law).

  1. Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan kewajiban dan hak tertentu. Dalam yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil untuk meyelesaikan sengketa kewajiban dan hak antara pihak-pihak. Melalui yurisprudensi, hakim dapat melakukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan, misalnya Anglo Saxon. Dengan demikian kekosongan hukum dapat diatasi, sehingga perlindungan hukum terhadap kepentingan pihak-pihak terutama yang berusaha di Indonesia dapat dijamin, misalnya perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.

Yurisprudensi yang terjadi di bidang hukum perusahaan, misalnya mengenai penggunaan merek dagang, jual beli perdagangan, pilihan hukum leasing, seperti Putusan Mahkamah Agung berikut ini : Perkara merek Nike, nomor 220/PK.Pdt/1986, 16 Desember 1986, Perkara pilihan hukum, Nomor 3253/Pdt/1990, 30 November 1993, dan sebagainya.

  1. Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha. Jika tidak ada pengaturannya, maka kebiasaan berlaku dan berkembang di kalangan para pengusaha dalam menjalankan perusahaan diikuti guna mencapai tujuan yang telah disepakati. Jika kebiasaan bertaraf Internasional, disetujui oleh negara-negara penanda tangan yang dituangkan dalam bentuk konvensi internasional, seperti Hague Rules, Incotern 1990 di bidang angkutan laut.